Pungli UPPKB Cekik Dihabiskan untuk Beli Rumah, Mobil, hingga Rehab Rumah
Selasa, 28 Mei 2024 14:47 WITA

Terdakwa kasus UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Uang hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh I Made Dwijati Arya Negara, mantan Kepala Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi yang mewah.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (22/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera mengungkapkan, Dwijati mengakui menerima pungutan dari sopir tanpa dasar yang jelas. Rata-rata hasil pungutan yang dilakukannya mencapai angka ratusan juta setiap bulannya.
"Totalnya Rp160 juta per bulan dan dari hasil pungutan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar uang muka (DP) rumah, DP mobil, DP kendaraan bermotor, serta rehab rumah," ujar Wisnhu.
Selain untuk keperluan pribadinya, Dwijati juga mengakui bahwa ada dana yang digunakan untuk atensi ke berbagai pihak.
"Selain untuk keperluan pribadi terdakwa sisa uang tersebut dipergunakan untuk atensi ke pihak lainnya," pungkas Wisnhu.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar