Putusan MK tentang Konstitusionalitas PEPERA 1969 Keengganan MK Beri Keadilan Rakyat Papua
Rabu, 29 Mei 2024 09:55 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan Rakyat Papua menyelenggarakan Eksaminasi Publik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XVII/2019 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Rabu (22/6/2022) di Jakarta.
Eksaminasi ini diselenggarakan untuk menganalisa secara objektif Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditinjau dengan beragam perspektif diantaranya Hukum Acara MK, Hukum HAM Internasional, Antropologi, Sejarah dll.
PEPERA merupakan isu besar yang tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pengabsahan PEPERA pada tahun 1969 meminggirkan pengalaman pahit Orang Asli Papua (OAP) yang terbunuh, berjatuhan, ditangkap secara sewenang-wenang, didiskriminasi, diperkosa, disiksa, dibunuh, dan diperlakukan dengan buruk oleh negara manakala masyarakat Papua mempersoalkan keabsahan PEPERA karena merasa PEPERA dilaksanakan secara tidak adil, tidak terbuka, dan tidak partisipatif.
Atas inisiasi Dewan Masyarakat Adat Papua dan Papua Barat, empat belas individu/organisasi mengajukan permohonan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Irian Barat.
Para pemohon merupakan perwakilan dari masing-masing ketujuh wilayah adat, gereja-gereja, serta organisasi perempuan di tanah Papua, yaitu: Zadrack Taime perwakilan dewan adat Papua wilayah I Mamta, Yan Pieter Yarangga perwakilan dewan adat Papua wilayah II Saireri, Paul Finsen Mayor perwakilan dewan adat Papua wilayah III Doomberay.
Sirzet Gwaswas (Alm) perwakilan adat Papua wilayah IV Bomberay, Oktovianus Pekei perwakilan adat Papua wilayah V Mee-pago, Albertus Moyuend perwakilan adat Papua wilayah VI Ha-anim, Yohanes Petrus Kamarka, Djanes Marambur, Yosepa Alomang, Karel Philemon Erari, Pendeta Herman Awom, Thaha M. Alhamid, Solidaritas Perempuan Papua, Kemah Injil Gereja Masehi (Kingmi) di Tanah Papua.
Tim kuasa hukum mempertanyakan konstitusionalitas Penjelasan Umum pada UU No. 12/1969 yang menyatakan bahwa “sebagai bentuk manifestasi aspirasi rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan NKRI, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah NKRI”.
Komentar