Rafael Alun Hadapi Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Senin, 27 Mei 2024 10:25 WITA
Rafael Alun Gunakan Rompi Tahanan KPK saat Diperiksa sebagai Tersangka. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, hari ini. Rafael bakal divonis atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul sesuai agenda sidang hari ini (4/1) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atasnama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/1/2024).
Ali meyakini Rafael Alun bakal divonis bersalah sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Keyakinan itu, ditegaskan Ali, berdasarkan fakta hukum yang muncul selama persidangan Rafael Alun.
"Kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah. Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di DJP.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alun dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Uang pengganti itu dimaksudkan sebagai aset recovery atas perbuatan korupsi Rafael Alun.
Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Satrio
Komentar