Ratusan Narapidana di Bali Terima Remisi Hari Natal

Kamis, 26 Desember 2024 19:58 WITA

Card image

Potret pemberian Remisi Khusus bagi narapidana di Lapas Kerobokan, Rabu (25/12/2024). (Foto:Kemenkumham Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Sebanyak 311 narapidana yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal 2024.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada Rabu (25/12/2024) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan, pemberian remisi tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan, seperti pendidikan, ketrampilan, keagamaan, dan konseling yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana.

"Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Murdiana.

Murdiana menjelaskan, sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga, total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan berjumlah 311 orang.

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti," tambah Murdiana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi pemberian Remisi Khusus Hari Natal ini.

"Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan," tutur Pramella.
Editor:Ran


Komentar

Berita Lainnya