Rugikan Negara Rp319 Miliar, Eks Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka Korupsi APD Covid-19

Kamis, 03 Oktober 2024 21:23 WITA

Card image

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat Mengumumkan Tiga Tersangka Korupsi APD Kemenkes, Kamis (3/10/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Satu di antaranya yakni, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana (BS).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo (SW) dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik (AT). Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp319 miliar.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

KPK menahan dua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Satrio ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," kata Asep.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik belum ditahan. 

Asep membeberkan konstruksi perkara kasus ini. Pada Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya, Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Selanjutnya, pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10.000 unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi. Namun, pengambilan APD tersebut tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

"Pada 22 Maret 2020, Saudara SDK (Shin Dong Keun) dan Saudara SW (Satrio Wibowo) selaku dirut PT EKI (Energi Kita Indonesia) menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500.000 set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan," tuturnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya