Rusak Penjor saat Galungan, 7 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara
Senin, 27 Mei 2024 03:11 WITA

Para terdakwa bersama kuasa hukumnya, Jumat (3/3/2022). (Foto: Lanang/mcw)
Males Baca?
GIANYAR - Tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Gianyar yang menjadi terdakwa pengerusakan penjor galungan divonis hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah terkait penodaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jumat (3/3/2023).
"Menyatakan terdakwa tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama," kata hakim dalam putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana para terdakwa dituntut 1 tahun penjara.
JPU dalam sidang sebelumnya menyatakan ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Agung Kesuma Jaya saat ditemui usai sidang mengatakan, selama proses persidangan berbagai jenis saksi telah dihadirkan.
"Di antaranya saksi pelapor, saksi ahli maupun saksi fakta. Semua upaya dalam pendampingan dan pembelaan para terdakwa telah dilakukan hingga vonis hari ini," ujarnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar