Sahbirin Noor Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Selasa, 03 Desember 2024 14:58 WITA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat wawancara dengan wartawan, Senin (2/12/2024). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk memenuhi panggilan meski status tersangkanya telah gugur.
"Sudah dua kali panggil ya tapi mangkir. Kami tunggu saja tindakan penyidik. Nanti pasti dilaporkan ke pimpinan (KPK,red). Sejauh ini pimpinan belum mendapat informasi dari penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (2/12/2024).
Alexander mengatakan, penyidik dapat menggunakan keterangan dari saksi maupun tersangka lain untuk menetapkan statusnya jika terus mangkir.
Jika hal tersebut terjadi, Alexander mengklaim, Paman Birin tidak akan dapat membantah dan membela diri.
"Jika seseorang dipanggil menjadi saksi, kemudian tidak hadir, dia menyerahkan keterangan-keterangan menyangkut dirinya pada saksi yang lain atau tersangka," kata Alexander lagi.
Oleh karena itu, KPK, lanjut Alexander, berharap Paman Birin memenuhi panggilan pihaknya dan memberikan keterangan selengkapnya. "Kalau dia punya alibi, punya alasan, tidak pernah terima duit, ya ngomong. Karena akan jadi pertimbangan dalam proses persidangan," imbuhnya.
Alexander menegaskan KPK masih terus memproses kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Sahbirin Noor. Hanya saja, KPK belum dapat menjemput paksa Paman Birin karena statusnya masih saksi.
Sebelumnya, KPK kalah dalam melawan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Menanggapi putusan tersebut, KPK mengaku kecewa. Di mana, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada tahap penyidikan awal dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.
"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Rabu (13/11/2024).
Reporter:Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar