Saksi Cabut Keterangan Kasus Sewa Vila di Sanur, Terdakwa Mestinya Onslag
Senin, 27 Mei 2024 03:23 WITA

Kuasa Hukum Ray, Eko Haridani Sembiring, (tengah) bersama tim hukumnya Ahmad Hardi Firman (kanan) dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat (kiri) saat jumpa pers terkait kasus sewa-menyewa vila di Denpasar, Kamis (23/11/2023).
Males Baca?DENPASAR – Terdakwa kasus sewa-menyewa sebuah vila di Sanur Denpasar, RAY, yang saat ini kasusnya sedang berjalan harusnya akan bisa ‘lepas’ dari jeratan hukum, menyusul pencabutan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal ini ditegaskan oleh Eko Haridani Sembiring selaku Kuasa Hukum RAY (42). Selain itu, dalam persidangan saksi juga tidak pernah mengatakan apa yang disebut tertera di dalam berita acara.
“Ini merupakan suatu fakta dalam persidangan, dan hal ini sangat jarang terjadi dalam proses penegakan hukum kita. Sampai-sampai bisa mencabut keterangan yang dilakukan langsung oleh saksi saat pengadilan sedang berlangsung. Ini dipastikan onslag,” ungkap Eko didampingi Ahmad Hardi Firman SH, MH dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat SH, Kamis (23/11/2023).
Dalam literasi hukum, putusan onslag atau lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Diketahui RAY adalah pemilik vila yang berlokasi di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, hingga belakangan terjadi perkara sewa-menyewa.
Terkait kasus ini, Eko menuturkan awal mulanya bulan April 2019, RAY bersama istrinya DMM yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menyewakan vila kepada Sri Lestari dengan perjanjian kedua belah pihak.
“Di balik perjanjian tersebut, memang ada terjadi proses lelang, namun klien kami tidak mengetahui sama kalau tanahnya ada proses leleng, makanya berani menyewakan tanahnya yang sudah menjadi bangunan vila,” terang Eko.
“Jadi persoalan yang dialami klien kami harusnya perjalanan kasusnya masuk dalam hukum perdata, namun justru malah dimasukan dalam hukum pidana,” sambungnya.
Kasus ini menurutnya adalah masalah perjanjian sewa-menyewa, yang mana kliennya memang belum sepenuhnya bisa memenuhi tanggung jawab dikarenakan ada proses lelang atas tanah tersebut, dan sudah dilakukan eksekusi oleh pengadilan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar