Saksi Cabut Keterangan Kasus Sewa Vila di Sanur, Terdakwa Mestinya Onslag

Senin, 27 Mei 2024 03:23 WITA

Card image

Kuasa Hukum Ray, Eko Haridani Sembiring, (tengah) bersama tim hukumnya Ahmad Hardi Firman (kanan) dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat (kiri) saat jumpa pers terkait kasus sewa-menyewa vila di Denpasar, Kamis (23/11/2023).

Males Baca?

Dijelaskan, dengan melihat seluruh fakta dalam persidangan, kami sangat meyakini bahwa konteks penyerahan uang sewa-menyewa tersebut konteksnya perdata.

“Karena di situ terjadi penyewa murni, sebab dibalik itu tidak ada sama sekali etikad buruk. Itu posisi kami dalam melihat perkara tersebut,” sentilnya.

Logikanya sangat sederhana, kalau semua di Bali ini yang dikarena perjanjian sewa-menyewa, dan kemudian tidak melakukan kewajibannya hingga langsung dipidanakan.

“Terus bagaimana proses penyelesaian bisnisnya, dan ujung-ujungnya harus berada di balik jeruji besi (penjara)”, pungkas Eko.

Kuasa hukum RAY lainnya, Ahmad Hardi Firman menambahkan walaupun kliennya belum sepenuhnya menepati janji sesuai perjanjian awal dalam proses sewa-menyewa tersebut, namun bukan berarti kasusnya hukumnya langsung masuk kasus hukum pidana.

“Dan mekanisme yang ditempuh bukan mekanisme hukum perdata pak. Silakan melakukan gugatan melalui mekanisme hukum perdata. Di situ kan ada mekanisme yang terbuka. Apabila mau pengembalian, silakan melalui mekanisme hukum perdata. Ini kok aneh, dilarikannya ke pidana. Padahal kasusnya adalah murni perdata,” beber Ahmad Hardi.

Jadi menurutnya dalam kasus ini bukan berarti tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pelapor.

“Ada mekanisme melalui gugatan keperdataan. Jadi hak-hak dia (pelapor) secara hukum itu diakomodir sama aturan hukum di Indonesia. Menurut kami ini adalah proses hukum perdata yang dipaksakan menjadi proses kriminal, pidana,” tandas Ahmad Hardi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan bahwa pada April 2019, terdakwa RAY meminta istrinya untuk menawarkan sebuah vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3184, luas 2064 M2, atas nama terdakwa. Proses ini melibatkan perekrutan Listiyo Budi untuk mencarikan penyewa melalui Marketplace Facebook.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya