Saksi Cabut Keterangan Kasus Sewa Vila di Sanur, Terdakwa Mestinya Onslag
Senin, 27 Mei 2024 03:23 WITA
Kuasa Hukum Ray, Eko Haridani Sembiring, (tengah) bersama tim hukumnya Ahmad Hardi Firman (kanan) dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat (kiri) saat jumpa pers terkait kasus sewa-menyewa vila di Denpasar, Kamis (23/11/2023).
Males Baca?“Bukan berarti kasus hukumnya masuk hukum pidana, melainkan harusnya kasus hukum tersebut masuk dalam kasus hukum perdata,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum dalam kasus ini Eko sangat meyakini dalam persidangan terbukti unsur penipuan yang dituduhkan itu sepenuhnya bisa dikatakan belum terbukti.
“Kerena yang dituduhkan di sini, klien kami melakukan iming-iming yang menyatakan vila ini tidak bermasalah,” cetusnya.
Kalau saat itu juga saksi mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan kliennya.
“Bagaimana bisa dalam berita acara kalau klien kami ini melakukan penipuan dengan modus yang mengatakan kalau klien menyuruh istrinya untuk menyewakan vila yang tidak dalam sengketa,” terangnya.
“Seolah-olah iming-iming itu terjadi. Keterangan itulah yang dicabut oleh saksi dalam persidangan di pengadilan, dan itu resmi dilakukan di hadapan Majelis Hakim,” singgungnya.
Eko Haridani Sembiring juga mengatakan jika melihat kesimpulan dari perkara ini dari awal sampai sekarang yang sedang berjalan. Ini perkara perdata yang menurutnya dikriminalisasi.
Sementara terkait konteks penyerahan uang yang dilakukan oleh saksi kepada istri kliennya, bila dilihat dari kaca mata, pastinya dirinya bisa melihatnya kalau kasus tersebut adalah kasus hukum perdata, bukan kasus hukum pidana.
“Karena saat menyerahkan uang dalam keadaan sadar. Di situ juga terjadi kesepakatan bersama, dan sudah dinyatakan beres dan transparan soal status tanah tersebut,” imbuhnya.
Komentar