Saksi Cabut Keterangan Kasus Sewa Vila di Sanur, Terdakwa Mestinya Onslag

Senin, 27 Mei 2024 03:23 WITA

Card image

Kuasa Hukum Ray, Eko Haridani Sembiring, (tengah) bersama tim hukumnya Ahmad Hardi Firman (kanan) dan Yehezkiel Petrus Halomoan Paat (kiri) saat jumpa pers terkait kasus sewa-menyewa vila di Denpasar, Kamis (23/11/2023).

Males Baca?

Salah satu penyewa yang tertarik adalah Sri Lestari, yang bersama dengan I Nyoman Ari Sudana, pergi melihat vila tersebut.

Sri Lestari, yang awalnya tertarik dengan vila tersebut, menemukan bahwa harga sewa yang diajukan terlalu tinggi. Setelah negosiasi, kesepakatan tercapai untuk menyewa vila selama lima tahun dengan harga Rp180 juta per tahun. Sri Lestari, yakin dengan tawaran tersebut, memberikan tanda jadi (Down Payment/DP) kepada istri terdakwa DMM sebesar Rp10 juta pada tanggal 26 April 2019.

Namun permasalahan kemudian mencuat ketika pada tanggal 30 April 2019, Sri Lestari menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa. Dalam perjanjian itu, terdapat klausul yang menyatakan bahwa rumah tidak memiliki masalah. Sisa pembayaran sebesar Rp845 juta kemudian ditransfer oleh Sri Lestari ke rekening terdakwa.

Namun, yang tidak diketahui oleh Sri Lestari, sertifikat vila tersebut telah dijadikan jaminan utang pada tanggal 4 Agustus 2014. Surat perjanjian utang ini mencapai nilai yang fantastis yakni Rp18.960.000.000, dan telah digunakan dalam lelang eksekusi pada tanggal 15 Maret 2019.

Vila yang disewa oleh Sri Lestari akhirnya dieksekusi, pengosongannya pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sri Lestari mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp900 juta akibat perbuatan terdakwa.

JPU Sulasmi menyebutkan RAY terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya