Saling Tuding di Sidang Kasus Investasi Bodong PT DOK
Selasa, 28 Mei 2024 23:30 WITA

Terdakwa Kasus PT DOK I Komang Tri Dana Yasa
Males Baca?DENPASAR - Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar Kamis (21/3/2024). Lima terdakwa, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, menolak tudingan sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Lima orang yang disebut-sebut sebagai founder PT DOK ini menimpakan kesalahan pada I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri), yang diadili dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun.
Persidangan di PN Denpasar ini pun menarik perhatian para korban investasi bodong. Satu di antaranya adalah Wayan Widiadnyana. Ia menyebut sistem investasi bodong tersebut dijalankan oleh kelima founder PT DOK yang sedang menjalani persidangan.
"Sistem PT DOK dibuat oleh kelima orang tersebut, dan disampaikan kepada saya saat membujuk untuk bergabung pada investasi ini. Saat itu Pak Komang (Mang Tri, Red) hanya sebagai trader saja. Bukan berarti saya membela Mang Tri," ujar Widiadnyana.
Senada dengan Widiadnyana, I Putu Oka Ardana, korban lainnya, menegaskan bahwa sistem dan hal-hal penting menjadi tanggung jawab kelima founder PT DOK.
"Kelima orang tersebut menyatakan sebagai pendiri merekalah yang mengajak Pak Komang untuk bergabung di PT DOK serta mereka juga yang menandatangani Surat Perjanjian kerjasama dengan sadar dan tanpa paksaan," kata Ardana.
Sebelumnya Mang Tri menyatakan bahwa pihak founder mengemis untuk dibantu oleh dirinya. "Sebelumnya mereka memiliki komunitas trading, lantas mereka meminta tolong untuk memperbaiki sistem yang bermasalah tersebut. Awalnya saya menolak lantaran banyak yang datang untuk membujuk," terang Mang Tri.
"Saya sempat menolak untuk melanjutkan usaha tersebut. Jika ingin dilanjutkan, harus mengurus izin. Selang beberapa bulan datanglah mereka lagi dengan izin dan lain-lainnya sudah diurus, kemudian saya bergabung lagi," ucap Mang Tri.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan pengakuan salah satu terdakwa, I Nyoman Ananda Santika, dalam presentasinya. Ia mengaku merayu Mang Tri hingga dua bulan untuk mau bergabung membuat perusahaan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar