Sekda Yakob Kareth Resmi PTUN-kan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau

Senin, 27 Mei 2024 15:10 WITA

Card image

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Sekretaris Daerah (Setda) Kota Sorong, Yakob Kareth secara resmi melayangkan gugatan kepada Wali Kota Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (2/8/2022).

Kuasa hukum Sekda Yakob Kareth, Yosep Titirlolobi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kliennya adalah Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

Menurut Yosep, pemberhentian yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong terhadap kliennya itu dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme perundang-undangan.

Serta kliennya merasa tidak melanggar aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara.

"Klien saya tidak bisa menerima pencopotan ini, apalagi secara aturan Pasal 116 ayat (1) Tentang ASN, Wali Kota Sorong telah menabrak UU ASN demi memenuhi ambisinya untuk mencopot klien saya sebagai Sekda Kota Sorong yang sah," ujar Yosep Titirlolobi.

Apalagi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dengan Nomor Registrasi 0124/LM/VI/2022/MKW yang telah didapatkan sebagai syarat administratif di PTUN.

Dijelaskan Yosep, terkait Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

"Tetapi yang terjadi saat evaluasi kinerja Sekda, Wali Kota Sorong dengan alasan yang kurang jelas menugaskan Sekda ke Biak dan menyuruh Inspektorat melakukan evaluasi kinerja di saat Sekda tidak ada," ungkapnya.

{bbseparator}

Yosep lantas menerangkan, dalam Pasal 116 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, sudah menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Sorong dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Dan klien saya sendiri belum genap 2 tahun menjabat sebagai Sekda Kota Sorong," tuturnya.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI sesuai berita acara permintaan keterangan yang dilakukan Ombudsman RI pada Inspektorat Papua Barat menyatakan jika evaluasi kinerja Sekda Kota Sorong dilakukan dengan menggunakan Instrumen penilaian kinerja satuan kerja perangkat daerah.

Di mana hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Sulawesi Selatan Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara dasar yang dipakai oleh Wali Kota Sorong berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Papua Barat tidak sesuai dengan peraturan.

Padahal Kota Sorong belum memiliki Peraturan Wali Kota Sorong yang mengatur tentang indikator kinerja utama sebagai acuan untuk dilakukan evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong.

"Apalagi pergantian Sekda Kota Sorong yang dilakukan oleh Wali Kota Sorong tanpa mendapat izin dari Penjabat Gubernur Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang pejabat Sekretaris Daerah Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi bahwa Bupati/Walikota mengangkat Pejabat atau memberhentikan pejabat harus mendapatkan izin dari Gubernur," tegas Yosep. (ag)


Komentar

Berita Lainnya