Sekretaris IJTI Bali: RUU Penyiaran Buat Kita Jadi Macan Ompong!
Rabu, 29 Mei 2024 00:00 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1716452334.webp)
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli Berani
Males Baca?DENPASAR - Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli Berani, menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers.
Hal tersebut lantaran salah satu pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan ekslusif.
"Liputan investigasi dan ekslusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi ekslusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong," ujar Ambros kepada wartawan di Denpasar, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru," sambungnya.
Menurutnya, jika RUU ini disahkan bukan hanya jurnalis yang terancam, melainkan masyarakat keseluruhan tidak akan mendapatkan informasi yang eksklusif.
Tidak hanya jurnalis, tapi publik juga tidak akan lagi mendapatkan informasi melalui siaran investigasi. Kita tau bahwa beberapa kasus yang menarik perhatian publik itu terungkap fakta melalui liputan investigasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menolak RUU Penyiaran ini," sambungnya.
Terakhir ia menekankan bahwa tidak hanya media televisi, yang akan terdampak, melainkan media cetak akan mendapat getahnya, lantaran media cetak dan siber akan terdampak lantaran di era digital mereka memiliki media sosial.
"Dampaknya akan besar, tidak hanya media televisi. Tapi RUU Penyiaran ini juga mengatur siaran lewat internet. Perkembangan dunia digital saat ini, semua media juga punya akun official. Jadi tidak hanya televisi, tapi semua media bakal mengalami dampak yang sama," pungkasnya.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712038424.webp)
Lusa, KPK Panggil Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk Jadi Saksi di Sidang Korupsi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1712216686.webp)
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Bersaksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711789571.webp)
Gung Anom Terima Keluhan Sopir Kontrak di Klungkung
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719277416.webp)
SYL Mengaku Setor Uang ke Firli Bahuri Rp1,3 Miliar secara Bertahap
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719269155.webp)
Korupsi Gas Alam Cair, Eks Dirut Pertamina Karen Divonis 9 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718953431.webp)
KPK Sita 54 Bidang Tanah Rp150 Miliar Terkait Korupsi Proyek Tol Sumatera
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718876369.webp)
Eksepsi Ditolak, Perkara Bendesa Berawa Dilanjutkan
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718795743.webp)
Respons Pimpinan KPK Alexander Marwata Usai Namanya Muncul di Sidang SYL
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718266550.webp)
Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718251051.webp)
Komentar