Sempat Buat Heboh, Ombudsman Sebut Laporan Serikat Pekerja RS Unud Belum Penuhi Unsur Formil

Senin, 03 Juni 2024 23:48 WITA

Card image

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, saat diwawancarai di Denpasar, Senin (3/6/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyebut laporan dalam bentuk surat yang diajukan oleh Serikat Pekerja RS PTN Unud belum memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali.

"Memang benar ada laporan dalam bentuk surat yang mengatasnamakan Serikat Pekerja RS PTN Unud tetapi, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Sri Widhiyanti di Denpasar, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut ia menyebut hal tersebut ditemukan seusai Ombudsman Bali melakukan verifikasi atas dokumen yang dikirimkan tersebut.

"Dalam surat tersebut mengatasnamakan Serikat Pekerja RS PTN Unud, tetapi tidak dilengkapi oleh nama ketuanya maupun KTP milik Ketua Serikat Pekerja tersebut (RS PTN Unud, red) seharusnya hal tersebut dilengkapi," sambungnya.

Ia juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi melalui nomor yang tertera, akan tetapi tidak ada jawaban dari pihak terkait.

"Kami sudah melakukan prosedur dengan menghubungi nomor yang tertera di surat, akan tetapi belum ada jawaban dari pihak terkait, kami sudah mengirimkan surat ke alamat yang bersangkutan," tegasnya.

Terakhir ia menyebut pihaknya akan menunggu selama 30 hari ke depan untuk jawaban dari pengirim surat, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka laporan tersebut akan dinyatakan gugur.

"Sesuai prosedur kami akan menunggu selama 30 hari mendatang, jika tidak ada jawaban dari telpon dan surat yang kami kirimkan maka laporan tersebut otomatis gugur," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Provinsi Bali dihebohkan dengan beredarnya berita yang menyebut RS PTN Unud tidak membayar uang jasa pelayanan selama 18 bulan dimulai pada oktober 2022 lalu, surat tersebut ditujukan ke Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya