Sengketa Direksi, PT HAL Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan
Senin, 27 Mei 2024 09:44 WITA
Suasana Sidang Sengketa Direksi, PT HAL, Rabu, (14/9/2022) (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAMBI - PT Hutan Alam Lestari (HAL) melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang ahli terkait sengketa hubungan industrial No 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, mantan Staf Ahli Bidang Hukum Mentri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial, yang juga merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi Tujuh DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.
Serta Juanda Pangaribuan, mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.
Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.
Lalu bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi. Menurut ahli, maka seorang karyawan itu mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK.
“Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” ujar saksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (13/9/2022).
Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta.
Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS dan kedudukannya berbeda dengan karyawan.
Komentar