Sengketa Direksi, PT HAL Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan
Senin, 27 Mei 2024 09:44 WITA
Suasana Sidang Sengketa Direksi, PT HAL, Rabu, (14/9/2022) (Foto: ist)
Males Baca?
Mengenai status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. Jika dari awal sampai akhir menjabat direktur, maka dia direktur.
Namun apabila di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur, maka dihitung masa kerja sebagai karyawan, begitu juga dengan direktur.
“Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan," terangnya.
Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada tiga perkara. Pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.
"Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Itu enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan enam orang ini telah dibayarkan oleh pihak perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15," jelasnya.
Ferdian menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.
Ia kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.
"Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang ada dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di PHK," pungkasnya. (ns)
Komentar