Sengketa Direksi, PT HAL Hadirkan Dua Ahli dalam Persidangan

Senin, 27 Mei 2024 09:44 WITA

Card image

Suasana Sidang Sengketa Direksi, PT HAL, Rabu, (14/9/2022) (Foto: ist)

Males Baca?

Ketika ditanya apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, apabila karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut dia, karyawan yang dingkat jadi direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. 

“Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia msih direksi,” bebernya. 

Menurutnya, bila seorang itu direksi maka dia bukan seorang pekerja sehingga sengketa tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial.

"Karena dia bukan karyawan. Jika karyawan diangkat jadi direksi maka hibungan sebagai karyawan putus. Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti," ungkapnya. 

Kuasa PT HAL Ferdian Sutanto juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya.

Dia juga menyatakan bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta. 

"Nah bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang membonekakan dirinya," jelasnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya