Sengketa Tanah di Balangan dan Jimbaran, Tergugat Minta Proses Pidana Didahulukan
Rabu, 29 Mei 2024 05:54 WITA

Pengacara Harmaini Idris Hasibuan SH. (Tengah) saat wawancara dengan awak media, Senin (21/8/2023) di Denpasar. (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?DENPASAR – Walaupun proses pelaporan pidana sedang dilakukan di Polda Bali, namun gugatan perdata sengketa lahan di Lingkungan Cengiling dan Lingkungan Pesalakan yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga:
Korupsi Cessna dan Helikopter, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Kompak Dituntut 18 Tahun 6 Bulan
“Harusnya menunggu pidananya selesai, baru dilakukan gugatan perdatanya,” sorot Harmaini Idris Hasibuan SH. Pengacara dengan ciri khas rambut diikat ini merasa kecewa dengan terus digulirkannya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya, Made Tarip Widharta.
Dalam gugatan yang bergulir di PN Denpasar, pihak I Made Dharma menuding pihak I Made Tarip Widarta memalsukan silsilah dan melakukan intimidasi terkait penguasaan lahan di wilayah Jimbaran tersebut.
Namun Hasibuan menyebut dokumen silsilah yang dipakai I Made Dharma untuk menggugat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya justru adalah didasarkan pada dokumen palsu.
“Dokumen silsilah dan surat keterangan waris yang digunakan sebagai dasar membuat gugatan itu palsu, sehingga otomatis gugatan yang dibuat juga palsu,” ujar Hasibuan, Senin (21/8/2023).
Karena itu pihaknya mengajukan permohonan putusan sela ke PN Denpasar agar perkara ini ditolak. “Harusnya menolak atau menangguhkan perkara ini, karena saat ini sedang berproses di Polda soal adanya pemalsuan. Harusnya hakim menolak perkara, harusnya tidak menanggapi,” ujar Hasibuan.
Atas dugaan pemalsuan tersebut, Hasibuan mengatakan kliennya telah melaporkan penggugat yang diketahui mantan anggota DPRD Kabupaten Badung ke Polda Bali. Dalam pemeriksaan polisi, Lurah Jimbaran mengaku tidak pernah menandatangani atau mengesahkan dokumen silsilah keluarga dan waris I Riyeg (alm) yang dipakai penggugat dalam gugatannya.
“Surat Pernyataan silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris tanggal 11 Mei 2022, Surat Silsilah Keluarga I Riyeg (alm) tanggal 14 Mei 2001, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022, yang menurut penggugat diterbitkan oleh Kelurahan Jimbaran, ternyata Lurah Jimbaran di dalam pemeriksaan polisi menyatakan tidak pernah, tidak tahu dan menyatakan surat itu palsu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasibuan mengatakan perkara ini merupakan kasus penggarap melawan pemilik tanah. Ia menjelaskan, tahun 2001 kliennya hendak menyewakan 4 hektare lahan tersebut untuk dibangun hotel. Pada saat bersamaan kliennya mengajukan penerbitan sertifikat.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar