Sidang Gugatan Ijazah Palsu di PN Jakarta Pusat Tak Dihadiri Pihak Penggugat
Rabu, 29 Mei 2024 09:05 WITA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu, tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya, Senin (31/10/2022). Foto: ist
Males Baca?
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan surat ijazah palsu. Sidang dihadiri Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku kuasa hukum Tergugat I yakni Presiden RI.
Serta Tergugat IV yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Agenda sidang adalah kelengkapan pihak para tergugat dan pemeriksaan legal standing.
Baca juga:
Kejari Sorong Periksa Sejumlah Saksi Kasus Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah Menengah
"Dalam persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Penggugat maupun kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Dalam sidang, para Tergugat masing-masing memperlihatkan dan menyerahkan dokumen legal standingnya termasuk kuasa hukum Tergugat IV menyerahkan dokumen berupa surat kuasa khusus dari Mendikbudristek RI kepada Jaksa Agung.
Kemudian surat kuasa khusus dengan hak substitusi Jaksa Agung kepada Tim Jaksa Pengacara Negara, dan surat perintah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadiri sidang perkara 592 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara Majelis Hakim menyampaikan kepada para Tergugat bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pencabutan perkara perdata register nomor 592/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Hal itu telah ditanda tangani oleh kuasa hukum Penggugat tertanggal 25 Oktober 2022, kemudian masuk di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022, serta diterima oleh Majelis Hakim Perkara 592 tanggal 28 Oktober 2022.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar