Sidang Lanjutan Praperadilan, Disel Ajukan 15 Bukti Surat
Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA

Sidang: Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang praperadilan atas penetapan I Wayan Disel Astawa sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pantai Melasti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang, Disel yang melalui dua kuasa hukumnya, I Made Parwata dan Wayan Adi Aryanta menyerahkan langsung 15 bukti surat kepada Hakim Tunggal Yogi Rachmawan.
Baca juga:
Kejari Teluk Bintuni Sebut Penetapan Tersangka Pengadaan Mobil Angdes Berdasarkan Prosedur
Ditemui usai sidang I Made Parwata mengatakan, agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti surat dari Pemohon yaitu Bendesa Udat Ungasan, yakni dari P1 yakni penerimaan laporan, P2 yaitu Surut Perintah Penyidikan.
Pun P3, merupakan rencana penyidikan hingga P-15 yang adalah surat perintah penyerahan berkas perkara. Berikut, bukti surat hubungan antara kelompok nelayan dengan Desa Adat.
"Dan rekomendasi yang diberikan kepada kelompok nelayan. Inti dari penyerahan tanda bukti surat ini, untuk membuktikan terkait legalitas Desa Adat sebagai Desa Hukum," tuturnya, Kamis (22/6/2023).
Selain itu diserahkan pula legalitas dari prajuru Desa Adat dan mengenai kewenangan Desa Adat.
"Intinya membuktikan bahwa Pemohon tidak ada keterkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakak oleh Termohon. Pemohon memiliki kewenangan," ungkap I Made Parwata.
Pihaknya juga telah mengajukan ahli. Ditambahkan bahhwa agenda sidang berikit adalah pemeriksaan saksi ahli akan berlangsungkan, Jumat (23/6/2023.
Sementara itu Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara sebagai pelapor saat ditemui di halaman depan ruang sidang mengatakan, pihaknya tetap megikuti dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar