Sidang Lanjutan Praperadilan, Disel Ajukan 15 Bukti Surat
Rabu, 29 Mei 2024 00:54 WITA
Sidang: Tersangka I Wayan Disel Astawa diwakili dua kuasa hukum, hadiri sidang Praperadilan, di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/6/2023). (Foto: Sul/MCW)
Males Baca?
"Kapasitas saya selaku pelapor berdasarkan surat perintah Bupati Badung hadir di sini, ingin mengetahui serta memantau pelaksanaan sidang," ucapnya.
Ia mohon agar alat alat bukti dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka disampaikan oleh penyidik sepenuhnya pada Kuasa Hukum Bidkum Polda Bali.
Juga menyatakan, Pemerintah Daerah selaku representasi Negara di Daerah akan selalu mendukung dan mendorong Polda Bali selaku Termohon, agar selalu tegak lurus sesuai fakta di lapangan.
"Dan memastikan agar proses Praperadilan tidak dipengaruhi atau di interfensi dari pihak pihak lain," pungkas I Gst Agung Ketut Suryanegara.
Reporter: Sul
Editor: Ady
Komentar