Sidang Paripurna, DPRD Teluk Bintuni Setujui Sejumlah Perda yang Diusulkan
Senin, 27 Mei 2024 16:12 WITA

Wajah Bintuni, Jln. Raya Bintuni Kali Kodok, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni. Foto:Haiser/mcw)
Males Baca?
BINTUNI - DPRD Kabupaten Teluk Bintuni menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penetapan Propemperda inisiatif tahun 2023. Di sana juga membahas Perda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Ketua Bapemperda DPRD Teluk Bintuni Dan Topan Sarungallo mengatakan, terdapat 10 usulan Perda dari Pemkab, sedangkan Perda inisiatif DPRD Teluk Bintuni berjumlah 17 Perda.
"Dari 27 Perda yang diusulkan, 16 telah disetujui anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang hadir pada saat rapat paripurna," ucapnya, Minggu (11/12/2022).
Berikut adalah isi dari 27 Perda yang diusulkan dan disetujui oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada saat rapat paripurna.
(1). Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, (2). Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, (3). APBD Tahun Anggaran 2024, (4). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), (5). Pengelolaan Arsip Daerah.
(6). Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Teluk Bintuni, (7). Pelayanan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, (8). Pembentukan Produk Hukum Daerah, (9). Kawasan Tanpa Rokok, (10). Bantuan Hukum.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar