SK Pansel DPRP Papua Barat Daya Rawan Gugatan, 9 Nama Lolos Tanpa Rekam Jejak

Selasa, 18 Februari 2025 19:27 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H.

Males Baca?

SORONG – Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) Jalur Otonomi Khusus menuai polemik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi tersebut.

Menurut Yosep, Pansel DPRPBD telah memaksakan kehendak dengan meloloskan sembilan nama tanpa melalui tahapan rekam jejak (track record) sebagaimana yang seharusnya dilakukan. 

“Seharusnya sebelum mengumumkan sembilan anggota tetap DPRPBD dan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW), Pansel melaksanakan tahapan rekam jejak. Namun, tahapan tersebut ditiadakan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Yosep menegaskan bahwa tahapan rekam jejak merupakan bagian wajib dalam seleksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pansel sendiri. Berdasarkan Peraturan Pansel Provinsi Papua Barat Daya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi, Materi Seleksi, dan Indikator Penilaian Calon Anggota DPRPBD, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa seleksi dilakukan melalui empat tahapan, yaitu: rekam jejak (track record), ujian tertulis, penyusunan makalah, dan wawancara.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa setiap calon anggota DPRPBD yang dinyatakan memenuhi syarat wajib mengikuti keempat tahapan tersebut. Namun dalam praktiknya, sembilan nama yang diumumkan sebagai anggota DPRPBD diduga lolos tanpa melalui tahap rekam jejak, sehingga berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan sendiri oleh Pansel.

“Kami memiliki bukti bahwa ada calon dengan nilai rendah yang justru diloloskan, sementara mereka yang memiliki nilai tinggi justru mengalami penurunan nilai oleh Pansel. Ini terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya,” ungkap Yosep.

Tindakan tersebut, kata Yosep, bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRPBD. Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat serta calon anggota yang merasa dicurangi untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas Surat Keputusan Pansel DPRPBD Nomor: 06/PANSEL-DPRPBD/BA/1/2025 tentang Penetapan Penilaian Hasil Seleksi Calon Anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya