Soal Kasus KDRT Pejabat Pemprov Papua, Ini Penjelasan Kapolresta Jayapura

Senin, 27 Mei 2024 08:11 WITA

Card image

Kapolres Kota Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat menggelar Jumpa pers di Mako Polresta Jayapura, Minggu (4/6/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengklarifikasi terkait laporan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan pelapor Selviana Kawaitouw di Polres Kota Jayapura. Minggu (4/6/2023).

Kapolresta menyebut jika kasus KDRT yang menimpa GRY salah satu Sekdis di Lingkup Pemprov Papua itu telah ditetapkan tersangka.

"Yang bersangkutan GRY kami sudah tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan proses penyidikan," kata Kapolresta, Minggu (4/6/2023) di Jayapura

Sementara terkait penangguhan penahanan, diakuinya tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Pihaknya meminta baik korban maupun kuasa hukum tidak menafsirkan lain atas itu.

"Penangguhan GRY tidak menggugurkan atau mempengaruhi proses hukum. Ada permintaan kepada Kapolda untuk evaluasi kinerja kami atas kasus ini, sah- sah saja itu tugasnya sebagai Kuasa Hukum, hal itu  merupakan bagian dari pada proses hukum yang  juga harus diawasi agar tidak terjadi abuse of power dalam menegakan hukum oleh jajaran Polresta Jayapura Kota," tegasnya 

Terkait dengan tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka GRY, lantaran pihak keluarga memohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, bahkan penangguhan yang diajukan memenuhi syarat formil atau prosedur.

"Dalam kasus ini Keluarga Pelaku telah penuhi syarat formil penagguhan penahanan. Tersangka juga saat ini diberlakukan Wajib Lapor di Sat Reskrim," terangnya. 

Mantan Kapolres Mimika ini pun menerangkan bahwa tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk atau menempuh jalan damai dimana diketahui korban dan tersangka saling melaporkan satu sama lain.

{bbseparator}

"Terkait kasus tersebut Sat Reskrim Polresta tetap melakukan proses hukum sesuai aturan untuk kedua pihak, karena saling lapor. Yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami dan istrii) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk memberikan ruang agar terjadi mediasi, terlebih agar anak-anak dari keduanya juga bisa diperhatikan masa depannya atau tidak dirugikan karena masalah antara kedua orangtua," jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta AKP Oscar Fajar Rahadian, menyebutkan GRY dilaporkan oleh SK pada 14 Maret 2023 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi 10 Maret 2023 lalu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelaku GRY dan dinyatakan cukup bukti, maka pada tanggal 04 Mei 2023 GRY kami tetapkan sebagai tersangka. Walaupun ditangguhkan, hingga kini proses penyidikan masih tetap berjalan," pungkas AKP Oscar.


Reporter: Edy
Editor: Ady

 


Komentar

Berita Lainnya