Soal Pemindahan Terpidana Mati Serge Areski, Menko Yusril: Dibahas Minggu Depan
Selasa, 14 Januari 2025 10:58 WITA
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait upaya pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya.
Menko Yusril menyebut pembahasan pemindahan Serge Areski akan dilakukan pekan depan. "Oh belum nanti akan dibahas Minggu depan ini," kata Yusril usai menghadiri Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025) malam.
Yusril menegaskan pemindahan Serge Areski bu pemindahan ini bukan pembebasan tetapi memulangkan ke negaranya asalnya. "Bukan pembebasan kita tidak pernah membebaskan dan pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati," imbuh pendiri PBB tersebut.
Menko Yusril mengklaim, sebelumnya pemindahan Serge Areski ini sudah masuk meja pembahasan. Hanya saja, masih dalam level staf. Ke depan, pemindahan Serge ini baru bisa diputuskan pada tingkat menteri.
Ia mengklaim, Menteri Kehakiman Prancis akan berbicara langsung dengan pemerintah Indonesia.
"Kemarin sudah mulai dibahas dalam level staf dan nanti akan diputuskan pada level menteri. Dan memang Menteri Kehakiman Prancis-nya memang akan bicara dengan kita, karena kan levelnya antara pemerintah," tandas Menko Yusril.
Andai pemindahan Serge Areski berhasil dilakukan, ini menjadi kali ketiga Indonesia melakukan pemindahan narapidana di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Indonesia telah sepakat melakukan pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Reporter: Ran
Komentar