Surat Keputusan Bersama Pemekaran Kabupaten Babo Raya Diserahkan

Senin, 27 Mei 2024 11:00 WITA

Card image

Tampak Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba menyerahkan SK DOB Kabupaten Baru kepada Rasyid Fimbay , Jumat (19/8/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba menyerahkan surat keputusan bersama pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Babo Raya. 

Surat keputusan tersebut diterima langsung Sekertaris Panitia pemekaran Kabupaten Babo Raya, Abdul Rasyid Fimbay dengan disaksikan anggota DPRD Komisi A dan perwakilan dari masyarakat Babo Raya, Jumat (19/8/2022) di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni (Ruko Panjang).

Kepada Wartawan Ketua DPRD mengatakan, usulan pemekaran Kabupaten Babo Raya tersebut sejak lama, namun usulan tersebut baru terjawab oleh anggota DPRD. 

"Puji syukur kepada Tuhan karena proses pemekaran Kabupaten Babo Raya ini terjawab. Aspirasi masyarakat ini sejak lama, ketua tim dan anggotanya sudah ajukan surat tembusan dari perintah Kabupaten, dan surat rujukan dari DPRD untuk ditindak lanjuti ke DPR RI," jelasnya.

Simon juga mengatakan, bila proses pembentukan surat keputusan bersama tersebut melalui mekanisme dari DPRD sidang komisi dan pembahasan melalui forum yang terdiri dari Ketua-ketua Fraksi.

"Setelah disepakati, baru DPRD menerbitkan keputusan terkait dengan pemekaran Kabupaten Babo Raya," jelasnya.

Menurutnya, wilayah Babo Raya sudah layak untuk dimekarkan menjadi satu kabupaten karena membawahi tujuh distrik yaitu Distrik Babo, Distrik sumuri, Distrik Aroba, Distrik Kaitaro, Distrik Kuri, Distrik Wamesa, dan Distrik Fafurwar.

Selain itu, wilayah tersebut memiliki sumberdaya alam yang berlimpah, dan juga ditunjang dengan kawasan industri dengan perusahaan yang ada.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya