Tak Koperaktif, Investigasi Kasus Wanita Aussie Mengaku Diperas Rp15,2 Juta Dihentikan

Rabu, 29 Mei 2024 02:12 WITA

Card image

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan beri tanggapan, Rabu (12/7/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

BADUNG - Wanita asal Australia bernama Monique Sutherland mengaku didenda $ 1500 atau sekitar Rp15,2 juta oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Alasannya paspor miliknya kotor.

Namun karena sama sekali tidak merespon saat dikonfirmasi oleh petugas terkait apa yang dia alami, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menutup investigasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di bandara, dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan. 

Tak hanya itu, Kemenkumham juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang perempuan tersebut melalui berbagai media.

"Upaya membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya susah dilakukan. Baik itu melalui email, WhatsApp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon," bebernya, Rabu (12/7/2022).

Ia mengatakan, adapun petugas imigrasi yang diperiksa, mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar. 

“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun," ujarnya. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai, yang pada saat itu menyaksikan petugas Imigrasi melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique.

Ia lalu menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai, pada saat keberangkatan bahwa paspor miliknya tidak layak terbang.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya