Tegas! Gubernur Bali Bakal Cabut Izin dan Viralkan Hotel-Resto yang Tak Bisa Urus Sampah
Jumat, 21 Maret 2025 15:35 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: Istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster bakal memberikan sanksi tegas kepada pengelola hotel dan restoran yang tak becus mengurus sampah berbasis sumber. Tak main-main, Koster bakal mencabut izin operasional tempat usaha tersebut jika terbukti melanggar.
Koster bahkan akan memberikan sanksi tambahan dengan memviralkan hotel dan restoran tersebut ke semua platform media.
"Sanksinya berkaitan dengan perizinan dan akan disampaikan hotel itu tidak ramah lingkungan. Sesegera mungkin (diterapkan), karena peraturan sudah ada," tegas Koster, Rabu (18/3/2025).
Koster mengatakan, regulasi terkait sampah telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Ini menjadi payung hukum Wayan Koster dalam menjaga Bali bebas sampah mulai dari sumbernya.
Lebih jauh, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, itu telah menyiapkan skema cepat dan solutif menyelesaikan persoalan sampah di Bali.
"Skemanya ya penyelesaian sampah berbasis sumber seusai Pergub 47 tahun 2019, dan Pergub 97 tahun 2018 di desa-desa dan komunitas. Kalau untuk pengelolaan sampah perkotaan, karena volume sampah besar dan ruang tak ada maka diselesaikan dengan cara pengolahan gunakan teknologi," jelasnya.
Koster menyebut, ia bakal turun langsung memimpin semua kepala daerah se-Bali dalam upaya memerangi sampah. "Sudah mulai diproses, dan untuk pengolahan sampah gunakan teknologi ini saya pimpin langsung. Jadi tidak lagi dikelola masing masing bupati/walikota, saya memimpin langsung secara rutin sekarang," pungkas Koster.
Editor: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Komentar