Telan Anggaran Rp50,9 Miliar, Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai Diresmikan Presiden Jokowi
Senin, 27 Mei 2024 03:00 WITA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembangunan Terminal VVIP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (9/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
Pekerjaan pembangunan terminal VVIP Bandara Ngurah Rai dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bali, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan anggaran sebesar Rp50,9 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Basuki mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan terminal VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Khususnya kepada kontraktor yang bekerja siang dan malam untuk mempercepat penyelesaian dalam waktu sejak Maret 2022.
"Secara keseluruhan sudah oke, terima kasih. Hanya sedikit tambahan-tambahan pada furniture," kata Menteri Basuki.
Bangunan terminal VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki luas 1.713 meter persegi di atas lahan milik PT Angkasa Pura I. Bangunan gedung didesain dengan memadukan arsitektur kolonial dan ornamen kearifan lokal Bali.
Konsep ini dipadukan dengan kerajinan khas Bali yang menghiasi bagian interior bangunan, seperti lukisan kamasan dan ukiran astalla padma bhuana pada bagian plafond utama, ukiran Bali utara dan Singa Ambara Raja pada pintu masuk utara (Gumendung).
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar