Tempati Vila Warga dengan Paksa, 5 Warga Negara Moldova Dipulangkan
Rabu, 29 Mei 2024 10:21 WITA

Petugas saat mengawal pendoportasian WNA dari airport ngurah rai, Rabu, (21/12/2022). (Foto: ist)
Males Baca?
DENPASAR - Lagi-lagi pihak Imigrasi harus dibuat repot dengan orang asing yang berulah dengan dalih agar bisa dipulangkan ke negaranya secara geratis.
Seperti yang dilakukan oleh lima WNA asal Moldova yang merupakan satu keluarga, DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6). Dan satu lagi berinisial AD (24) berasal dari Rusia.
Sebelumnya ke lima WN Moldova dan Rusia tersebut dilaporkan masyarakat pada Maret 2022 lantaran dianggap meresahkan.
"Kasusnya berawal karena mereka menerobos masuk vila milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik di daerah Desa Pererenan, Mengwi, Badung," terang Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan informasi dari pemilik vila bahwa kala itu penginapan miliknya sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi. Namun dimasuki oleh orang asing dengan cara merusak pintu vila pada dini hari.
Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui vila tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar