Tempati Vila Warga dengan Paksa, 5 Warga Negara Moldova Dipulangkan
Rabu, 29 Mei 2024 10:21 WITA
Petugas saat mengawal pendoportasian WNA dari airport ngurah rai, Rabu, (21/12/2022). (Foto: ist)
Males Baca?
Berdasarkan hal tersebut, pemilik vila dan pihak Perbekel Desa Pereranan pun melapor ke Kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan
sesuai ketentuan keimigrasian," jelasnya.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan.
“Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling serta pendekatan persuasif, akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya," tuturnya.
Ditambahkan, sedangkan untuk AD WN Rusia sebagai komplotan mereka sudah kami deportasi sebelumnya pada September 2022.
Kata dia, ke lima WNA tersebut dipulangkan ke Moldova dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan TK67 dengan tujuan Denpasar-Istanbul dan nomor penerbangan TK269 dengan tujuan Istanbul-Chisinau.
"Pesawat yang membawa ke lima warga negara asing berangkat tadi malam, Selasa (20/12/2022) pukul 21.00 Wita," ujar Babay.
Reporter: Ari
Editor: Ady
Komentar