Terbukti Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin, 27 Mei 2024 08:33 WITA

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Ni Putu Masdarini (Foto : Intel Kejari Buleleng)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BULELENG - Ni Putu Masdarini yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari dituntut penjara 2 tahun dalam sidang, Selasa (13/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan terdakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Selasa (13/9/2022).
JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan, dan membebankan kepada tedakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73.018.712,245.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar