Terbukti Korupsi, Mantan Mantri BRI Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Senin, 27 Mei 2024 16:55 WITA

Mantan mantri atau bagian pemasaran BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, Riza Kerta Yudha Negara saat mendengar putusan
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan mantri atau bagian pemasaran BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana, Riza Kerta Yudha Negara yang menjadi terdakwa kasus korupsi dituntun 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah.
Ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam sidang, Selasa (14/6/2022).
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan; serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp291 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 9 bulan penjara," tutur jaksa.
Selain itu, JPU menyatakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp220 juta diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menambahkan, sidang selanjutnya akan kembali diadakan, Kamis (16/6/2022).
"Agenda sidang nanti yakni agenda pledoi dari penasehat hukum terdakwa," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar