Terdakwa Cabut Penjor di Gianyar Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 02:17 WITA

Para terdakwa cabut penjor di Gianyar bersama kuasa hukumnya usai persidangan, Rabu (22/2/2023). (Foto: Lanang/mcw)
Males Baca?
GIANYAR - Kasus dugaan pencabutan penjor saat Hari Raya Galungan yang dilakukan oleh tujuh orang Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, telah memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang, ketujuh terdakwa dalam berkas yang berbeda ini dituntut kurungan satu tahun penjara, dengan dikurangi masa penahanan atau penangkapan selama proses di Polres Gianyar.
"Menuntut terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana dan I Made Agus Mahendra Iswara saat membacakan surat tuntutan, Selasa (21/2/2023).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan karena para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah melanggar hukum," ungkap jaksa.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan umat Hindu, adat, tradisi dan budaya di Bali.
Usai sidang tim penasehat hukum para terdakwa, Agung Kesumajaya dan Gede Narayana mengatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) di persidangan pada Senin 27 Februari 2023.
Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanyalah sebagai prajuru adat yang senantiasa berusaha menjalankan tugasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar