Terdakwa Korupsi KUR Bank BUMN di Badung Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2024 14:02 WITA

Sidang NAWP, terdakwa korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN di Kabupaten Badung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
BADUNG - Terdakwa korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank BUMN di
Kabupaten Badung berinisial NAWP, dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
"Selain itu penuntut umum membebankan kepada terdakwa NAWP agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, Senin (28/11/2022).
Dikatakan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dijelaskan, selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, 17 orang saksi serta 3 orang ahli dihadirkan sekaligus alat bukti surat dan petunjuk.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar