Terima Aduan HMI Cabang Sorong dan Puluhan OKP, Dewi Batubara: Segera Ditindaklanjutu ke Ketum Ryano Panjaitan

Senin, 25 November 2024 07:21 WITA

Card image

Dewi Batubara Ketua I DPD KNPI Carateker/ Ketua DPP KNPI.

Males Baca?

SORONG – Polemik terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) Caretaker DPD KNPI Papua Barat Daya menjadi sorotan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) di wilayah tersebut, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong. Mereka mempertanyakan keabsahan SK yang telah melewati masa berlaku, namun aktivitas organisasi di bawah DPD KNPI masih terus berlangsung.

Dewi Batubara, Wakil Ketua I Caretaker DPD KNPI Papua Barat Daya sekaligus salah satu Ketua DPP KNPI, menegaskan bahwa SK Caretaker yang diterbitkan pada 19 Agustus 2023 seharusnya berakhir pada 19 November 2023, sesuai ketentuan masa berlaku tiga bulan. Apabila diperpanjang hingga enam bulan, SK tersebut seharusnya berlaku hingga 19 Februari 2024.
"Saya sudah mengonfirmasi kepada Sekjen DPP KNPI, Bung Almanzo Bonara, pada September 2024. Beliau menyatakan bahwa SK tersebut sudah berakhir," ujar Dewi Batubara, Minggu (24/11/2024).

Dewi juga menyampaikan kritik terhadap kinerja caretaker yang dianggap tidak aktif dalam menjalankan roda organisasi. Ia menyoroti janji pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Papua Barat Daya pada Oktober 2023 yang hingga kini belum terealisasi.

"Selama saya di Sorong, tidak ada keterlibatan atau komunikasi dengan saya terkait agenda organisasi. Padahal, Musda yang dijanjikan Ketua Umum pada Oktober lalu belum dilaksanakan hingga sekarang," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan legitimasi pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Musda di beberapa kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Sorong. Dewi menilai kegiatan tersebut melanggar aturan karena SK Caretaker tingkat provinsi telah berakhir.

HMI Cabang Sorong dan puluhan OKP lainnya telah mengajukan surat aduan terkait proses Rapimda dan Musda di Kabupaten Sorong. Mereka menyebut adanya pelanggaran prosedural, seperti pendaftaran peserta Musda yang baru dilakukan setelah pembukaan acara.
"Ada recall peserta yang ditunda hingga 21 November 2024. Ini sudah melanggar aturan organisasi," kata Dewi.

Ia menambahkan, laporan terkait aduan ini telah diteruskan ke Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan, untuk ditindaklanjuti. Dewi juga mengimbau agar tidak ada pelaksanaan Musda atau Musdalub di wilayah Papua Barat Daya hingga ada keputusan resmi dari DPP KNPI.

"Kita harus memastikan semua aktivitas organisasi berjalan sesuai AD-ART. Hal ini penting demi menjaga integritas dan kemajuan dunia kepemudaan di Papua Barat Daya," pungkas Dewi.

Dewi berharap DPP KNPI segera memberikan kejelasan terkait legalitas dan legitimasi DPD KNPI Papua Barat Daya. Menurutnya, penyelesaian polemik ini menjadi langkah penting untuk menciptakan organisasi yang lebih baik dan profesional di masa depan.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya