Terima Gratifikasi dan Terbukti TPPU, Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Bui
Selasa, 15 Oktober 2024 15:58 WITA

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat mendengar putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Males Baca?JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh. Selain itu, Gazalba Saleh juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Hakim menyatakan Gazalba Saleh terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Gazalba Saleh dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh sebesar Rp650 juta. Uang itu diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya.
Gazalba juga dinyatakan terbukti menerima 18 ribu dolar Amerika atau sekira Rp200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Ia juga menerima sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp62,8 miliar.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Gazalba dihukum 5 tahun penjara.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar