Terkuak, Riana Sudah Ditarget Oleh Kejaksaan

Kamis, 04 Juli 2024 17:29 WITA

Card image

Sidang Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (4/7/20224). (Foto: Dewa/MCW)..

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan pungli yang menjerat Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, dengan terdakwa I Ketut Riana kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/7/2024).

Saksi dalam persidangan kali ini yakni Anak Agung Ngurah Jayalantara, yang berposisi sebagai eksekutor saat pengamanan terdakwa Riana.

Dalam kesaksiannya, Jayalantara menyebut dirinya mendapat penugasan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pengamanan terhadap Bendesa Adat Berawa.

"Informasi dari atasan saya mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengamanan mengenai bendesa yang akan melakukan transaksi," ujarnya.

Ia menambahkan, perintah tersebut tertuang ke dalam Surat Perintah (Sprint) yang diterima siang hari sebelum melakukan pengamanan.

"Surat diterima siang surat bentuk kolektif sprint mengacu pada uu Kejaksaan dalam surat melakukan pengamana," sambungnya.

Setelah pertemuan itu, barulah Mendapat info bahwa target sudah di tempat dan menerima bungkusan, kemudian bersama tim yang lain masuk ke dalam Cafe melakukan pengamanan.

"Tugas saya sebatas menyerahkan ke penyidik pidsus tidak ada berita penyerahan hanya sebatas menyerahkan tidak diberitahukan perkembangannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Atas perbuatannya Ketut Riana didakwakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya