Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Areski Atloui Akan Jalani Hukuman di Prancis
Senin, 27 Januari 2025 19:41 WITA
Menko Yusril menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Areski Atloui. (Foto: Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan)
Males Baca?JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Serge Areski Atloui bakal menjalani hukuman di kampung halamannya. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Prancis. Kedua negara telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan Serge Atloui, pada Jumat (24/1/2025) lalu secara daring.
Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani kesepakatan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone. Sementara, Pemerintah Prancis diwakili oleh Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice Gérald Darmanin.
Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, di mana baik Indonesia maupun Prancis menjadi pihak.
"Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis.
Pemindahan Serge Atloui sendiri dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025 mendatang dan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara. "Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti," tandas mantan Ketua Umum PBB tersebut.
Baca juga:
Keponakan Menko Yusril Resmi Jabat Ketum PBB
Pemerintah Prancis, kata Yusril, juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan. "Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan," tandas Menko Yusril.
Editor: Ran
Komentar