Terseret Kasus Gratifikasi, Kejati Bali Tahan Anak Eks Sekda Buleleng
Senin, 27 Mei 2024 05:56 WITA

Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR) Ditahan Kejati Bali
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR), target="_blank">tersangka dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka.
Anak Dewa Ketut Puspaka ini selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, tersangka datang ke Kantor Kejati Bali dengan didampingi 2 orang penasihat hukum, serta istri dan ibunya. Di sana target="_blank">penyidik Kejaksaan mengajukan 16 pertanyaan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait perannya.
"Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik telah dijawab dengan baik oleh tersangka," jelasnya.
Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan terang Luga, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam perkara ini kata Luga, DGR disangka melanggar Pasal sangkaan berlapis yaitu Pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
“Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

Komentar