Terungkap, Waskita Karya Jadi Kontraktor Proyek Shelter Tsunami yang Dikorupsi
Kamis, 08 Agustus 2024 07:28 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga, proyek tersebut menjadi bancakan sejumlah pihak.
KPK menyebut Waskita Karya merupakan kontraktor dari proyek pembangunan shelter tsunami di NTB tersebut. "Kontraktornya Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis (8/8/2024).
Sejalan dengan itu, KPK juga terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini. Sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (7/8/2024) yakni, Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015, R Tresnawadi.
Kemudian, Kepala BPKAD Kabupten Lombok Utara periode tahun 2014 - 2015, Kholidi Holil; Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa (NTB), Roby; Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Prov NTB, Sadimin; Perwakilan PT Indra Agung, M Taufik; serta Staf BPBD NTB, Darwis.
"Pihak BPBD didalami terkait dengan serah terima bangunan ke BPBD.Pihak swasta didalami terkait dengan keikutsertaan dalam proses lelang," kata Tessa.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/ Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Adapun, pengadaan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
"KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Tesaa, Senin, 8 Juli 2024.
Kendati begitu, Tessa menyebutkan, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Namun, kerugian negara di kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekira Rp19 miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar rupiah. Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya.
Reporter: Satrio
Komentar