Tiga Hari Ditahan di Rutan KPK, Begini Kondisi Lukas Enembe
Senin, 27 Mei 2024 05:17 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe saat Akan Ditahan di Rutan KPK, (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe sudah menjalani proses penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekira tiga hari. Lukas resmi dijebloskan ke Rutan KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023, malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana kondisi Lukas Enembee saat ini?
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membeberkan kondisi terkini Lukas Enembe di dalam rutan. Ali menginformasikan bahwa Lukas dalam kondisi stabil. Bahkan, kata Ali, Lukas sudah bisa beraktifitas seperti makan hingga mandi sendiri.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dll di dalam Rutan KPK," kata Ali melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, KPK telah menerjunkan tim dokter. Tim dokter KPK terus memantau kondisi kesehatan Lukas di dalam penjara.
"Termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti hal nya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," ungkapnya.
"KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," sambung Ali menandaskan.
Untuk diketahui, KPK telah menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.
{bbseparator}
Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Komentar