Tim Hukum Koster-Giri Cium Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pilkada Serentak

Minggu, 24 November 2024 17:04 WITA

Card image

Tim Hukum Koster-Giri mencium terkait adanya dugaan praktik politik uang jelang Pilkada Serentak di Bali.

Males Baca?

DENPASAR - Tim Hukum dan Advokasi paslon nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mencium terdapat praktik money politics alias politik uang jelang Pilkada Serentak di sejumlah wilayah di Bali.

Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., membeberkan hasil investigasi timnya, termasuk bukti-bukti berupa foto dan video.

Ia menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan masif, melibatkan distribusi kupon beras dengan harga sangat murah hingga pengumpulan stok beras yang patut diduga akan dibagikan kepada masyarakat demi memengaruhi suara.

“Temuan ini kami dapati di beberapa wilayah strategis seperti Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan daerah lainnya. Polanya jelas, ada upaya terselubung untuk memengaruhi masyarakat dengan materi, yang melanggar hukum dan mencoreng prinsip Pilkada bersih, jujur, dan adil,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (24/11/2024)

Hendrawan menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana berat sesuai Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Ini melanggar Pasal 73 yang melarang janji atau pemberian imbalan demi suara. Jika terbukti, pelaku bisa menghadapi pembatalan pencalonan atau bahkan sanksi pidana,” tegas Hendrawan.

Hendrawan juga merujuk PKPU No. 13 Tahun 2024 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pemberian materi, baik oleh pasangan calon, tim kampanye, maupun pihak ketiga. “Tidak peduli siapa pelakunya, baik itu paslon nomor 01 maupun pihak lain, tindakan ini harus dihentikan demi menjaga kehormatan proses demokrasi,” tambahnya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan tim Koster-Giri mengungkap modus yang diduga digunakan, seperti distribusi beras dan kupon dengan harga murah.

“Kami melihat adanya pengumpulan stok beras di beberapa titik yang patut diduga disiapkan untuk dibagikan ke masyarakat. Modus ini seperti ingin menyamarkan politik uang menjadi kegiatan sosial, padahal tujuannya jelas (yaitu) menggiring suara,” jelas Hendrawan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya