Tim Hukum Koster-Giri Cium Dugaan Praktik Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Minggu, 24 November 2024 17:04 WITA

Tim Hukum Koster-Giri mencium terkait adanya dugaan praktik politik uang jelang Pilkada Serentak di Bali.
Males Baca?Menurutnya, pemberian dalam bentuk materi ini adalah cara terselubung yang melanggar norma dan merugikan pasangan calon yang berkomitmen menjalankan Pilkada secara bersih. “Masyarakat perlu menyadari bahwa menerima materi seperti ini juga melibatkan mereka dalam pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan juga mendesak Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa integritas Pilkada harus menjadi prioritas utama.
“Kami menuntut langkah konkret dari Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan, karena akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.
Selain itu, Hendrawan mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan aparat penegak hukum, untuk turut mengawal Pilkada. “Laporkan jika ada indikasi pelanggaran. Demokrasi yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar