Tim Intelijen Kejaksaan Agung Amankan Buronan Korupsi di Senayan City
Selasa, 21 Januari 2025 09:49 WITA
Tim Intel Kejagung mengamankan IB (tengah) buronan kasus korupsi, Senin (20/1/2025). (Foto: Dok. Kejagung)
Males Baca?JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (20/1/2025) di Senayan City, Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial IB, pria kelahiran Manado, 5 November 1966, dengan usia 58 tahun, diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources. Ia berdomisili di Jl. Galuh I Blok P/21, Cireunde, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai.
Menurut Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat ditangkap. "Saat ini, Tersangka telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Harli, Selasa (21/1/2025).
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menindak para buronan yang terlibat kasus hukum. "Kami meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi tercapainya kepastian hukum," ujar Jaksa Agung.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Serahkan diri dan bertanggung jawablah atas perbuatan Anda," tambahnya.
Editor: Lan
Komentar