Togar Situmorang Pertanyakan Perpanjangan Penahanan KK oleh Polda Bali

Jumat, 17 Januari 2025 09:11 WITA

Card image

Advokat Dr. Togar Situmorang. (Foto: MCW)

Males Baca?

GIANYAR – Advokat Dr. Togar Situmorang mempertanyakan lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, KK (34). Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini telah menjalani masa penahanan yang diperpanjang berkali-kali sejak 17 Oktober 2024.

Menurut Togar, perpanjangan penahanan berulang yang dilakukan penyidik dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak hanya menimbulkan rasa ketidakadilan, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

KK pertama kali ditahan sejak 17 Oktober 2024 dengan masa penahanan awal hingga 5 November 2024. Setelah itu, penahanan diperpanjang oleh Kejaksaan hingga 15 Desember 2024. Ketua PN Denpasar kemudian menyetujui dua kali perpanjangan, yakni untuk periode 16 Desember 2024–14 Januari 2025, dan kembali diperpanjang untuk masa 15 Januari–13 Februari 2025.

“Penahanan berulang kali diperpanjang tanpa alasan yang jelas memperlihatkan kurangnya penghormatan terhadap asas keadilan dan hak-hak tersangka,” kata Togar dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).

Advokat yang memiliki julukan Panglima Hukum ini pun merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan memiliki batas waktu tertentu di tiap tahap pemeriksaan yakni, Penyidikan 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).
Kemudian pada tahap Penuntutan: 20 hari, bisa diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP). Dan pada tahapan Pengadilan Tingkat Pertama: 30 hari, bisa diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).
“Hak-hak tersangka, termasuk hak atas perlakuan adil dan kepastian hukum, harus dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP serta Pasal 28D UUD 1945,” ujar Togar.

Sebelumnya KK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/A/14/X/2024/SPKT/Polda Bali terkait dugaan mucikari dan mempermudah perbuatan cabul.

Namun, menurut Togar, belum ada kemajuan signifikan dalam penyidikan meski masa penahanan terus diperpanjang. “Kami mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan jika hal ini terus berlangsung tanpa alasan yang kuat,” jelasnya.

Menurutnya, walaupun secara prosedural perpanjangan penahanan masih sesuai dengan KUHAP, penegakan hukum seharusnya tidak sekadar administratif. Proses ini harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan menjaga hak asasi manusia tersangka.

“Penahanan itu sah jika memenuhi asas keadilan. Namun, dalam kasus ini, kami mempertanyakan apakah benar ada perkembangan signifikan atau hanya formalitas hukum semata,” ujarnya.

Togar pun berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak klien mereka. Jika dirasa perlu, pihaknya tidak segan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan keabsahan proses penahanan KK.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya