Tolak Penundaan Pemeriksaan, KPK Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan Lusa
Senin, 27 Mei 2024 09:50 WITA
Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penundaan pemeriksaan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas diminta untuk tetap datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan pada lusa, atau Senin (26/9/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya menghormati hak asasi Lukas Enembe perihal kesehatannya. Oleh karenanya, KPK telah menyiapkan tim medis serta dokter untuk memeriksa Lukas jika datang memenuhi panggilan pemeriksaan lusa nanti.
"Okeh karenanya KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," ujar Ali melalui keterangan resminya, Sabtu (24/9/2022).
Ali memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum. Yakni, kata Ali, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Ali meminta Lukas juga menghormati proses hukum di KPK.
"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe memohon agar kliennya dapat diizinkan untuk berobat ke Singapura. Sebab, kuasa hukum Lukas mengklaim bahwa kondisi kliennya menurun. Hal itu yang menjadi alasan Lukas tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin, 26 September 2022.
KPK bakal mempertimbangkan permohonan Lukas berobat ke Singapura. Asalkan, kata Ali, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada lusa nanti. Sehingga, ada kepastian hukum untuk Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
{bbseparator}
"Maka alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut. Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK," beber Ali.
"Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)
Komentar