Tuding Tak Ada Amdal, LSM Barapen Papua Kecam Aktivitas Tambang PT Nusantara Group di Unurum Guay

Rabu, 29 Mei 2024 05:49 WITA

Card image

Saat Kuasa hukum melakukan jumpa pers terkait aktivitas tambang PT. Nusantara Groub di Unurum Guay Kab. Jayapura, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

SENTANI - Dianggap tidak memiliki Amdal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Peduli Nusantara (Barapen) sebut PT. Nusantara Groub merusak hutan adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Barapen Provinsi Papua, Edison Suebu di Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (11/5/2024).

Ia tegas mengecam aktivitas tambang emas tersebut dan menilai perusahan tidak bertanggungjawab lantaran tidak adanya Amdal.

“Maksud perusahan itu baik untuk mensejahterakan orang Papua melalui sumberdaya alamnya. Namun orang yang dipercayakan itu yang tidak baik, karena kita tahu perusahaan Nusantara Group ini bukan perusahan kecil, tetapi dia itu perusahan besar yang tahu aturan,” kata Edi Suebu.

Dikatakan, jika merujuk pada aturan yang berlaku, perusahan itu harus memiliki Amdal. Karena sudah membuka lahan, juga harus memiliki dokumen pinjam pakai dari Kementerian LHK.

 "Kalau tidak memiliki dua persyaratan diatas, maka perusahaan itu bisa dikatakan illegal,” tegasnya.

Pihaknya menyebut akan melaporkan kasus ini kepada pihak kementerian agar ditindak lanjuti. 

"Jadi, yang jelas ini adalah perusahan ilegal. Kami dari LSM Barapen Papua akan mengambil langkah-langkah tegas, karena adanya lingkungan yang rusak," ucapnya.

Sementara itu, Yosi Marhin Basuar sebagai Kuasa Hukum keluarga Johan Jasa yang merupakan salahsatu pemilik lahan yang lokasinya dijadikan tempat tambang PT. Nusantara Groub, juga menyebutkan hal serupa. Ia tegas mengatakan jika aktivitas tambang emas tersebut telah merusak hutan adat.

“Selaku kuasa dari keluarga Johan Jasa, saya mau pertanggungjawaban lahan yang sudah dibongkar oleh perusahan Nusantara Group, yang sesuai dengan janji perusahan,” ucapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya