Tuduhan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah terhadap Ngurah Oka Mulai Temui Titik Terang, Eka Wijaya di Ujung Tanduk?
Selasa, 04 Maret 2025 22:10 WITA

Suasana sidang perkara pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Tuduhan pemalsuan silsilah terkait klaim tanah waris keluarga Jero Kepisah terhadap terdakwa AA Ngurah Oka mulai menemui titik terang.
Musababnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bak menjadi senjata makan tuan bagi sang pelapor yakni AA Eka Wijaya.
Dari lima saksi dari mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar yang dihadirkan ke meja sidang justru menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan pemalsuan seperti yang dituduhkan.
Dalam sidang yang dihelat di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025), dari keterangan saksi, tidak satupun membenarkan tuduhan pelapor Eka Wijaya. Eka Wijaya yang awalnya menuduh AA Ngurah Oka memalsukan silsilah almarhum I Gusti Raka Ampug, justru diterangkan mantan pegawai BPN Denpasar itu bahwa I Gusti Raka Ampug dimaksud adalah leluhur Ngurah Oka dari Jero Kepisah.
"Dalam dokumen warkah tanah yang saya baca, atas nama I Gusti Raka Ampug itu di Puri Kepisah, bukan Puri Jambe Suci," kata Kepala BPN Denpasar 2018, I Ketut Suburdjo saat ditanya JPU dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025).
Hal senada disampaikan empat saksi mantan pegawai BPN Denpasar lainnya, yaitu Happy Eka Sary selaku Kasubsi Sengketa, Nyoman Supriyantara sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Tanah, Sukakartini Yasa selaku Sekretaris Tim Sidang dan Sintya Dewi.
Mereka mengungkapkan bahwa dalam dokumen warkah tertulis jelas nama I Gusti Raka Ampug berasal dari Jero Kepisah.
Baca juga:
Saksi Perkuat Argumen Terdakwa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah
Sementara tim kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, I Made Putra Somya usai persidangan mengatakan, keterangan seluruh saksi mantan pegawai BPN Denpasar justru memberatkan tuduhan pelapor Eka Wijaya.
"Intinya sih mereka tidak tahu faktanya cuma hanya menyodorkan warkah dan dia juga hanya memperlihatkan dan membaca saja," ungkap Somya.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar